A.
Fungsi bimbingan dan konseling
Bila kita lihat kembali tujuan bimbingan dan konseling, maka dapat
diambil kesimpulan bahwa tujuan bimbingan dan konseling adalah untuk
mengoptimalkan setiap siswa sesuai dengan kemampuan, minat dan nilai nilai yang
dipunyai oleh siswa. Untuk mecapai tujuan tersebut makla bimbingan konseling
menurut Prayitno, 1994 juga berfungsi:
1.
Fungsi pemahaman
Fungsi
pemahaman ini merupakan landasan dari kegiatan bimbingan dan konseling. Karena
dengan memahami siswa dan permasalahannya besar kemungkinan jalan keluar dari
pemecahan masalah akan dapat ditemui sehingga diharapkan siswa dapat terlepas
dari permasalahn yang dialaminya.
2.
Fungsi
pencegahan
Motto
kesehatan tentang “mencegah lebih baik dari pada mengobati” juga berlaku dalam
kegiatan bimbingan dan konseling. Setelah guru pembimbing memahami permasalahan siswa, tentu harus dapat
memperkirakan kemungkinan kesulitan/masalah baru yang akan menimpa siswa,
karena itu fungsi pencegahan dalam bimbingan dan konseling adalah untuk mecegah
atau paling tidak memperkecil akibat yang akan timbul dari masalah siswa.
3.
Fungsi pemeliharaan
Setiap
individu mempunyai potensi dan kekurangan yang harus dikembangkan. Potensi dan
kekuatan yang ada ini harus dihaga sebaik mungkin dengan demikian potensi yang
ada tidak sia sia. Program bimbingan dan konseling berfungsi agar hal hal yang
telah dipunyai individu siswa terjaga dan terpelihara dengan baik serta hal hal
yang menjadi kekurangan individu dapat dikurangi sedikit demi sedikit. Sehingga
dapat memberikan manfaat bagi dirinya maupun lingkungan sekolah.
4.
Fungsi pengembangan
Setiap
potensi yanga da pada diri individu perlu dikembangkan, karena itu program
bimbingan dan konseling berfungsi untuk mengembangkan potensi yanga da pada
diri sisw, sehingga individu siswa dapat puas dan bahagia dalam hidupnya.
5.
Fungsi pengentasan
Fungsi
pengentasan merupakan suatu usaha nyata untuk memecahkan masalah siswa. Dengan
terentaskannya masalah siswa, maka diharapkan siswa bebas sari permasalahan
yang dihadapinya sehingga kebahagiaan siswa dapat terwujud.
B.
Prinsip prinsip bimbingan dan konseling
Kegiatan bimbingan dan konseling disekolah
dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip prinsip tertentu. Rochman (1986)
menulis beberapa prinsip bimbingan yaitu:
1. Prinsip-prinsip
umum
a)
Sikap dan tingkah laku individu terbentuk dari segala
aspek kepribadian yang unik dan ruwet
b)
Pengenalan dan pemahaman tentang perbedaan individu
merupakan sauatu keharusan
c)
Bimbingan diusahakan untuk dapat mengarahkan individu
untuk dapat menolong diri sendiri
d)
Bimbingan berpusat pada individu siswa
e)
Masalah yang tak dapat diselesaikan oleh guru
pembimbing harus dilakukan tindakan reveral (alih tangan)
f)
Bimbingan dimulai dengan mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan siswa
g)
Bimbingan harus fleksibel
h)
Program bimbingan harus selaras dengan program sekolah
i)
Pelaksanaan bimbingan harus dilaksanakan di bawah
koordinator guru pembimbing yang berkualifikasi pendidikan sarjana bimbingan
dan konseling
j)
Penilaian terhadap kegiatan harus senantiasa secara
kontinyu
2. prinsip khusus
yang berhubungan dengan siswa
a)
Pelayanan ditujukan untuk seluruh siswa
b)
Ada kriteria
tertentu untuk menentukan prioritas
c)
Program bimbingan harus berpusat pada siswa
d)
Pelayanan memenuhi kebutuhan individu siswa yang
berbeda
e)
Keputusan akhir terletak pada individu siswa
f)
Siswa yang telah mendapatkan pelayanan harus secara
berangsur-angsur dapat menolong diri-sendiri
3. Prinsip yang
berhubungan dengan guru pembimbing
a)
Guru pembimbing harus mampu melakukan tujuan sesuai
dengan kemampuannya
b)
Guru pembimbing hendaklah dipilih atas dasar
kualifikasi pendidikan, kepribadian, pengalaman dan kemampuan
c)
Guru pembimbing harus dapat kesempatan untuk
mengembangkan dirinya serta keahliannya melalui latihan dan penataran
d)
Guru pembimbing hendaknya selalu menggunakan informasi
yang tersedia mengenai diri individu yang dibimbing beserta lingkungannya
sebagai bahan untuk membantu individu ke arah penyesuaian diri
e)
Guru pembimbing harus menghormati dan menjaga
kerahasiaan individu yang dibimbingnya
f)
Fakta-fakta yang berhubungan dengan lingkungan
individu harus diperhitungkan dalam memberikan bimbingan kepada individu yang bersangkutan
g)
Guru pembimbing hendaknya mempergunakan berbagai jenis
metode dan teknik yang tepat dalam melakukan tugas
h)
Guru pembimbing hendaknya memperhatikan dan
mempergunakan hasil penelitian dalam minat, kemampuan dan hasil belajar
individu untuk kepentingan perkembangannya
4. Prinsip-prinsip
yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi bimbingan
a)
Bimbingan dilakukan secara kontinyu
b)
Tersedianya kartu pelayanan pribadi
c)
Program disesuaikan dengan program sekolah
d)
Adanya pembagian waktu untuk para guru pembimbing
e)
Pelaksanaan
dapat dilakukan secara individu atau kelompok
f)
Sekolah harus dapat bekerjasama dengan lembaga di luar
sekolah
g)
Kepala sekolah memegang tanggung jawab tertinggi dalam
pelaksanaan program.
C.
Azas azas bimbingan dan konseling
Azas-azas bimbingan
dan konseling menurut Prayitno (1987) adalah:
1.
Azas kerahasiaan
Kegiatan
bimbingan dan konseling adalah melayani individu yang bermasalah. Sebagian
besar orang beranggapan bahwa masalah merupakan suatu aib yang harus ditutupi
sehingga tidak seorangpun boleh tahu akan adnya masalah.masalah seperti ini
mengahambat pemanfaatan pelayanan bimbingan dan konseling dimasyarakat dan
disekolah. Kegiatan bimbingan dan konseling seharusnya memahami azas
kerahasiaan ini. Dengan arti kata bila seseorang siswa telah mengungkapkan
masalahnya kepada guru pembimbing maka guru pembimbing harus menjaga akan
kerahasiaan informasi dan data yang dihadapi dari siswa, sehingga dengan
demikian diharapkan terbentuk suatu kepercayaan dari diri siswa untuk
mengemukakan permasalahnnya secara jelas. Azas kerahasiaan ini merupakan kunci
dalam kegiatan bimbingan dan monseling. Karena itu guru pembimbing dan personil
yang terkait hendaknya benar benar menjalankan azas ini.
2.
Asas kesukarelaan
Bila
asas kesukarelaan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya maka pada diri
siswa dapat diharapkan adanya kesukarelaan untuk memecahkan masalahnya bersama
guru pembimbing. Kesukarelaan juga dituntut pada diri guru pembimbing, karena bila
guru pembimbing merasa terpaksa untuk melakukan kegiatan BK maka hasilnya
kurang dapat diharapkan.
3.
Asas keterbukaan
Bimbingan
konseling yang efisien hanya berlangsung dalam suasana keterbukaan. Agar
keterbukaan siswa dapat terjelma maka
guru pembimbing harus membina hubungan dalam konseling sehingga siswa asuh
yakin bahwa guru pembimbing juga terbuka padanya.
4.
Asas kemandirian
Kemandirian
merupakan tujuan akhir dari kegiatan BK. Dalam memberikan layanan guru
pembimbing hendaknya selalu menghidupkan kemandirian siswa asuh.
5.
Asas kegiatan
Usaha
yang dilakukan dalam kegiatan BK tidak akan memberkan hasil yang berarti bila
siswa asuh tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan. Hasil usaha BK tidak
tercipta dengan sendirinya, tetapi harus diraih oleh siswa asuh dan guru
pembimbing secara bersama.
6.
Asas kedinamisan
Kegiatan
BK menghendaki terjadinya perubahan pada diri siswa, yaitu perubahan tingkah
laku kearah yang lebih baik.perubahan ini tidaklah sekedar mengulang ngulanghal
yang menonton, melainkan prubahan yang selalu
menuju kesuatu yang lebih baik dan maju.
7.
Asas keterpaduan
Kegiatan
BK memadukan berbagai aspek dari diri individu yang dibimbing. Keterpaduan isi
proses perlu diperhatikan dalam memberikan layanan.
8.
Asas kenormatifan
Merupakan
salah satu yang sangat perlu diperhatikan dalam kegiatan BK. Norma-norma yang
ada dimasyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan layanan
kepada siswa agar dapat menjadi seorang yang memperhatikan norma dalam kegiatan
sehari-hari.
9.
Asas keahlian
Kegiatan
BK dilakukan secara teratur, sistematik dan mempergunakan teknik serta alat
yang teruji secara ilmiah. Untuk itu para pembimbing mendapat latihan yang
memadai, sesuai dengan tuntutan ilmu. Asas ini menjamin keberhasilan kegiatan
BK yang diakui secara professional.
10.
Asas alih tangan
Bila
seorang guru pembimbing telah mengarahkan segenap kemampuannya untuk membantu
siswa, namun siswa tersebut belum juga
terbantu sebagaimana yang diharapkannya, maka guru pembimbing harus mengalih
tangankan siswa tersebut kepada guru lain atau ke profesi lain seperti dokter,
polisi atau ahli agama.
11.
Asas tut wuri handayani
Asas
ini menunjukkan pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan
keseluruhan guru pembimbing dengan siswa. Asas ini menuntut agar kegiatan BK
tidak hanya dirasakan sewaktu mengalami masalah saja, namun diluar hubungan BK
hendaknya kegiatan ini dirasakan manfaatnya oleh seluruh personil sekolah.
D. Kode Etik
bimbingan Dan Konseling
Kode etik bimbingan dan konseling adalah ketentuan-ketentuan
atau peraturan-peraturan yang harus di taati oleh siapa saja yang ingin
berkecimpung dalam bidang bimbingan dan konseling demi untuk kebaikan.Kode etik
didalam bidang bimbingan dan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling
tetap dalam keadaan baik, serta di harapkan akan menjadi semakin baik. Kode
etik mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan
tanpa membawa akibat yang tidak menyenangkan .Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Indonesia Merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional
yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional
Bimbingan dan Konseling Indonesia.
proses pada pelayanan
1.
Hubungan dalam Pemberian pada Pelayanan
a)
Konselor wajib menangani konseli selama ada
kesempatan dalam hubungan antara konseli dengan konselor. Dalam konseling harus ada kesepakatan terlebih
dahulu antara konselor dan konseling kapan dan dimana konseling akan
dilangsungkan. Hal itu berarti bahwa konseling dilakukan ketika kedua belah
pihak, yaitu konselor dan konseli memiliki kesempatan waktu untuk bertemu untuk
melangsungkan proses konseling.
b)
Konseli sepenuhnya berhak untuk mengakhiri hubungan
dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai suatu hasil yang
kongkret. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan hubungan apabila konseli
ternyata tidak memperoleh manfaat dari hubungan itu. Objek utama dalam konseling adalah konseli,
maka pantas ketika seorang konseli lebih banyak dapat mengatur jalannya
konseling. Namun bukan berarti hanya konseli yang dapat mengatur jalannya
konseling, seorang konselor juga dapat memberhentikan proses konseling ketika
dirasa proses konseling itu tidak membawa manfaat kepada konseli.
2.
Hubungan dengan Konseli
a)
Konselor wajib menghormati, harkat, martabat,
integritas, dan keyakinan konseli. Konseli
dalam konseling adalah unsur yang sangat penting karena objek utama konseling
adalah konseli. Sehingga seorang konselor dituntut agar dapat menghargai dan
menghormati harkat, martabat, integritas, dan keyakinan konseli. Konselor tidak
dibenarkan memaksakan sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan seseorang kepada
konseli karena keyakinan adalah hak setiap manusia untuk memilikinya.
b)
Konselor wajib menempatkan kepentingan konselinya di
atas kepentingan pribadinya. Dalam
konseling memang seorang konselor dituntut untuk selalu mementingkan
kepentingan konseli terlebih dahulu di atas kepentingan pribadinya. Hal ini
dimaksudkan agar bimbingan atau pertolongan yang diberikan konselor kepada
konseli dapat segera dilakukan untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang
tidak diinginkan. Tetapi dalam pelaksanaannya, seorang konselor perlu juga
untuk mementingkan kepentingan pribadinya selain kepentingan konseli. Seorang
konseli juga seyogianya dapat berempati dengan kesibukan seorang konselor agar
proses konseling yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif dan tanpa beban.
c)
Dalam menjalankan tugasnya, konselor tidak
mengadakan pembedaan konselor atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama atau
status sosial ekonomi. Pernyataan
di atas sejalan dengan prinsip bimbingan dan konseling lintas budaya dimana
seorang konselor harus dapat menempatkan dirinya dimana ia berada dan latar
belakang dari konseli yang ditanganinya. Selain tidak diperkenankan membedakan
suku atau latar belakang konseli, seorang konselor juga seyogianya sedikit
mengerti budaya konseli agar terjadi keselarasan dalam proses konseling. Hal
ini juga dimaksudkan agar konselor memahami maksud-maksud tertentu dari konseli
mana kala seorang konseli menunjukkan bahasa atau kebiasaan dari budayanya
sendiri.
d)
Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan
kepada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan. Hal ini merupakan hal wajar dalam konseling
karena proses konseling itu sendiri dilakukan dalam keadaan sadar. Hal itu
berarti proses konseling terjadi karena ada kesepakatan terlebih dahulu dari
kedua belah pihak, yaitu konselor dan konseli. Pernyataan di atas juga
dimaksudkan agar proses konseling berjalan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jika proses konseling dilandasi dengan adanya paksaan, maka tentunya konseling bukan merupakan wahana untuk
membantu konseli melainkan menjadi wahan penyiksaan bagi konseli karena merasa
dirinya dipaksa oleh konselor.
e)
Konselor wajib memberikan pelayanan kepada siapapun
lebih-lebih dalam keadaan darurat atau apabila banyak orang yang menghendaki.Seorang konselor perlu juga untuk
mementingkan kepentingan pribadinya terlebih dahulu, tetapi hal itu tidak
berlaku jika konselor berada pada keadaan darurat. Konselor wajib memberikan
pelayanan kepada seseorang yang memang sangat memerlukan sekali pelayanan
tersebut agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi pada konseli.
f)
Konselor
wajib memberikan pelayanan hingga tuntas, sepanjang dikehendaki konseli. Hal ini tentu saja dimaksudkan agar
tujuan konseling yang disepakati dapat tercapai dengan baik. Pelayanana hingga
tuntas bukan berarti melayani seorang konseli hanya sekali pertemuan saja,
melainkan beberapa kali pertemuan secara tuntas dengan kesepakatan yang telah
disepakati sebelumnya.
g)
Konselor wajib menjelaskan kepada konseli sifat
hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam
hubungan profesional.Hal ini
dimaksudkan agar konseli dapat memahami sejauh mana konselor dapat membantunya,
dan ranah-ranah mana saja yang tidak dapat dibantu oleh konselor. Hal ini juga
dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal buruk yang diakibatkan oleh
ketidakadaannya kesepakatan sebelumnya antara konselor dan konseli.
h)
Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap
konseli, apabila timbul masalah dalam soal kesetiaan ini, maka wajib
diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya
sebagai konselor. Hal ini berkaitan
juga dengan poin f dimana seorang konselor harus memberikan pelayanan sepanjang
dikehendaki oleh konseli. Dengan adanya keharusan untuk menuntaskan pelayanan
maka secara otomatis perhatian dari seorang konselor tidak beloh lepas dari
konseli yang sedang dihadapinya agar perkembangan yang ditunjukkan oleh konseli
dapat diamati dengan seksama oleh konselor.
i)
Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional
kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sepanjang hubungan profesional. Seorang konselor tidak boleh
memberikan bantuan profesional kepada sanak keluarga dan teman-temannya karena
dikhawatirkan masuknya unsur-unsur emosi kekeluargaan atau pertemanan ke dalam
konseling. Tentunya hal ini dapat menghambat jalannya proses konseling yang
sedang berlangsung karena perhatian dalam konseling sudah beralih kepada
hubungan pertemanan dan kekeluargaan.
Di samping
rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumusakan oleh ikatan petugas
bimbingan Indonesia, yaitu:
·
Pembimbing menghormati harkat klien.
·
Pembimbing menempatkan kepentingan klien
diatas kepentingan pribadi.
·
Pembimbing tidak membedakan klien.
·
Pembimbing dapat menguasai dirinya, dalam arti
kata kekurangan-kekurangannya dan perasangka-prasangka pada dirinya.
·
Pembimbing mempunyai sifat renda hati
sederhana dan sabar.
·
Pembimbing terbuka terhadap saran yang
diberikan pada klien.
·
Pembimbing memiliki sifat tanggung jawab
terhadab lembaga ataupun orang yang dilayani.
·
pembimbing mengusahakan mutu kerjanya sebaik
ungkin.
·
pembimbing mengetahui pengetahuan dasar yang
memadai tentang tingkah laku orang , serta tehnik dan prosedur layanan
bimbingan guna memberikan layanan sebaik-baiknya.
·
seluruh catatan tentang klien bersifat rahasia.
·
suatu tes hanya boleh diberikan kepada petugas
yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
Beberapa rumusan kode etik bimbingan
dan konseling adalah sebagai berikut:
·
Pembimbing yang memegang jabatan harus
memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan kinseling.
·
pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin
untuk mencapai hasil yang baik.
·
pekerjaan pembimbing harus harus berkaitan
dengan kehidupan pribadi seseorang maka seorang pembimbing harus:
ü
Dapat menyimpan rahasia klien
ü
Menunjukkan penghargaan yang sama pada
berbagai macam klien.
ü
Pembimbing tidak diperkjenan menggunakan tena
pembantu yang tidak ahli.
ü
Menunjukkan sikap hormat kepada klien
ü
Meminta bantuan alhi diluar kemampuan stafnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar