:)

Perkenalkan Nama Saya Titin Kusayang,Saya Kuliah di Universitas Negeri Padang. Pernah Bersekolah Di SD 299/III Kumun Mudik, MTsN Model Sungai Penuh, Dan SMAN 4 Sungai Penuh. Semoga Postingan Saya Bermanfaat Untuk Anda.

Jumat, 16 November 2012

wawasan bimbingan konseling (lanjutan)

A.      Fungsi bimbingan dan konseling

Bila kita lihat kembali tujuan bimbingan dan konseling, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan bimbingan dan konseling adalah untuk mengoptimalkan setiap siswa sesuai dengan kemampuan, minat dan nilai nilai yang dipunyai oleh siswa. Untuk mecapai tujuan tersebut makla bimbingan konseling menurut Prayitno, 1994 juga berfungsi:


1.       Fungsi pemahaman
Fungsi pemahaman ini merupakan landasan dari kegiatan bimbingan dan konseling. Karena dengan memahami siswa dan permasalahannya besar kemungkinan jalan keluar dari pemecahan masalah akan dapat ditemui sehingga diharapkan siswa dapat terlepas dari permasalahn yang dialaminya.

2.        Fungsi pencegahan
Motto kesehatan tentang “mencegah lebih baik dari pada mengobati” juga berlaku dalam kegiatan bimbingan dan konseling. Setelah guru pembimbing memahami  permasalahan siswa, tentu harus dapat memperkirakan kemungkinan kesulitan/masalah baru yang akan menimpa siswa, karena itu fungsi pencegahan dalam bimbingan dan konseling adalah untuk mecegah atau paling tidak memperkecil akibat yang akan timbul dari masalah siswa.

3.       Fungsi pemeliharaan
Setiap individu mempunyai potensi dan kekurangan yang harus dikembangkan. Potensi dan kekuatan yang ada ini harus dihaga sebaik mungkin dengan demikian potensi yang ada tidak sia sia. Program bimbingan dan konseling berfungsi agar hal hal yang telah dipunyai individu siswa terjaga dan terpelihara dengan baik serta hal hal yang menjadi kekurangan individu dapat dikurangi sedikit demi sedikit. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi dirinya maupun lingkungan sekolah.

4.       Fungsi pengembangan
Setiap potensi yanga da pada diri individu perlu dikembangkan, karena itu program bimbingan dan konseling berfungsi untuk mengembangkan potensi yanga da pada diri sisw, sehingga individu siswa dapat puas dan bahagia dalam hidupnya.

5.       Fungsi pengentasan
Fungsi pengentasan merupakan suatu usaha nyata untuk memecahkan masalah siswa. Dengan terentaskannya masalah siswa, maka diharapkan siswa bebas sari permasalahan yang dihadapinya sehingga kebahagiaan siswa dapat terwujud.

B.      Prinsip prinsip bimbingan dan konseling
Kegiatan bimbingan dan konseling disekolah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip prinsip tertentu. Rochman (1986) menulis beberapa prinsip bimbingan yaitu:
1.      Prinsip-prinsip umum
a)      Sikap dan tingkah laku individu terbentuk dari segala aspek kepribadian yang unik dan ruwet
b)      Pengenalan dan pemahaman tentang perbedaan individu merupakan sauatu keharusan
c)       Bimbingan diusahakan untuk dapat mengarahkan individu untuk dapat menolong diri sendiri
d)      Bimbingan berpusat pada individu siswa
e)      Masalah yang tak dapat diselesaikan oleh guru pembimbing harus dilakukan tindakan reveral (alih tangan)
f)       Bimbingan dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan siswa
g)      Bimbingan harus fleksibel
h)      Program bimbingan harus selaras dengan program sekolah
i)        Pelaksanaan bimbingan harus dilaksanakan di bawah koordinator guru pembimbing yang berkualifikasi pendidikan sarjana bimbingan dan konseling
j)        Penilaian terhadap kegiatan harus senantiasa secara kontinyu

2.      prinsip khusus yang berhubungan dengan siswa
a)      Pelayanan ditujukan untuk seluruh siswa
b)       Ada kriteria tertentu untuk menentukan prioritas
c)       Program bimbingan harus berpusat pada siswa
d)      Pelayanan memenuhi kebutuhan individu siswa yang berbeda
e)      Keputusan akhir terletak pada individu siswa
f)       Siswa yang telah mendapatkan pelayanan harus secara berangsur-angsur dapat menolong diri-sendiri
3.      Prinsip yang berhubungan dengan guru pembimbing
a)      Guru pembimbing harus mampu melakukan tujuan sesuai dengan kemampuannya
b)      Guru pembimbing hendaklah dipilih atas dasar kualifikasi pendidikan, kepribadian, pengalaman dan kemampuan
c)       Guru pembimbing harus dapat kesempatan untuk mengembangkan dirinya serta keahliannya melalui latihan dan penataran
d)      Guru pembimbing hendaknya selalu menggunakan informasi yang tersedia mengenai diri individu yang dibimbing beserta lingkungannya sebagai bahan untuk membantu individu ke arah penyesuaian diri
e)      Guru pembimbing harus menghormati dan menjaga kerahasiaan individu yang dibimbingnya
f)       Fakta-fakta yang berhubungan dengan lingkungan individu harus diperhitungkan dalam memberikan bimbingan kepada individu yang bersangkutan
g)      Guru pembimbing hendaknya mempergunakan berbagai jenis metode dan teknik yang tepat dalam melakukan tugas
h)      Guru pembimbing hendaknya memperhatikan dan mempergunakan hasil penelitian dalam minat, kemampuan dan hasil belajar individu untuk kepentingan perkembangannya

4.      Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi bimbingan
a)      Bimbingan dilakukan secara kontinyu
b)      Tersedianya kartu pelayanan pribadi
c)       Program disesuaikan dengan program sekolah
d)      Adanya pembagian waktu untuk para guru pembimbing
e)       Pelaksanaan dapat dilakukan secara individu atau kelompok
f)       Sekolah harus dapat bekerjasama dengan lembaga di luar sekolah
g)      Kepala sekolah memegang tanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan program.


C.      Azas azas bimbingan dan konseling
Azas-azas bimbingan dan konseling menurut Prayitno (1987) adalah:
1.       Azas kerahasiaan
Kegiatan bimbingan dan konseling adalah melayani individu yang bermasalah. Sebagian besar orang beranggapan bahwa masalah merupakan suatu aib yang harus ditutupi sehingga tidak seorangpun boleh tahu akan adnya masalah.masalah seperti ini mengahambat pemanfaatan pelayanan bimbingan dan konseling dimasyarakat dan disekolah. Kegiatan bimbingan dan konseling seharusnya memahami azas kerahasiaan ini. Dengan arti kata bila seseorang siswa telah mengungkapkan masalahnya kepada guru pembimbing maka guru pembimbing harus menjaga akan kerahasiaan informasi dan data yang dihadapi dari siswa, sehingga dengan demikian diharapkan terbentuk suatu kepercayaan dari diri siswa untuk mengemukakan permasalahnnya secara jelas. Azas kerahasiaan ini merupakan kunci dalam kegiatan bimbingan dan monseling. Karena itu guru pembimbing dan personil yang terkait hendaknya benar benar menjalankan azas ini.

2.       Asas kesukarelaan
Bila asas kesukarelaan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya maka pada diri siswa dapat diharapkan adanya kesukarelaan untuk memecahkan masalahnya bersama guru pembimbing. Kesukarelaan juga dituntut pada diri guru pembimbing, karena bila guru pembimbing merasa terpaksa untuk melakukan kegiatan BK maka hasilnya kurang dapat diharapkan.

3.       Asas keterbukaan
Bimbingan konseling yang efisien hanya berlangsung dalam suasana keterbukaan. Agar keterbukaan siswa dapat  terjelma maka guru pembimbing harus membina hubungan dalam konseling sehingga siswa asuh yakin bahwa guru pembimbing juga terbuka padanya.

4.       Asas kemandirian
Kemandirian merupakan tujuan akhir dari kegiatan BK. Dalam memberikan layanan guru pembimbing hendaknya selalu menghidupkan kemandirian siswa asuh.



5.       Asas kegiatan
Usaha yang dilakukan dalam kegiatan BK tidak akan memberkan hasil yang berarti bila siswa asuh tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan. Hasil usaha BK tidak tercipta dengan sendirinya, tetapi harus diraih oleh siswa asuh dan guru pembimbing secara bersama.

6.       Asas kedinamisan
Kegiatan BK menghendaki terjadinya perubahan pada diri siswa, yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik.perubahan ini tidaklah sekedar mengulang ngulanghal yang menonton, melainkan prubahan yang selalu  menuju kesuatu yang lebih baik dan maju.

7.       Asas keterpaduan
Kegiatan BK memadukan berbagai aspek dari diri individu yang dibimbing. Keterpaduan isi proses perlu diperhatikan dalam memberikan layanan.

8.       Asas kenormatifan
Merupakan salah satu yang sangat perlu diperhatikan dalam kegiatan BK. Norma-norma yang ada dimasyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan layanan kepada siswa agar dapat menjadi seorang yang memperhatikan norma dalam kegiatan sehari-hari.

9.       Asas keahlian
Kegiatan BK dilakukan secara teratur, sistematik dan mempergunakan teknik serta alat yang teruji secara ilmiah. Untuk itu para pembimbing mendapat latihan yang memadai, sesuai dengan tuntutan ilmu. Asas ini menjamin keberhasilan kegiatan BK yang diakui secara professional.

10.   Asas alih tangan
Bila seorang guru pembimbing telah mengarahkan segenap kemampuannya untuk membantu siswa, namun siswa tersebut belum  juga terbantu sebagaimana yang diharapkannya, maka guru pembimbing harus mengalih tangankan siswa tersebut kepada guru lain atau ke profesi lain seperti dokter, polisi atau ahli agama.



11.   Asas tut wuri handayani
Asas ini menunjukkan pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan guru pembimbing dengan siswa. Asas ini menuntut agar kegiatan BK tidak hanya dirasakan sewaktu mengalami masalah saja, namun diluar hubungan BK hendaknya kegiatan ini dirasakan manfaatnya oleh seluruh personil sekolah.


D.      Kode Etik bimbingan Dan Konseling
Kode etik bimbingan dan konseling adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus di taati oleh siapa saja yang ingin berkecimpung dalam bidang bimbingan dan konseling demi untuk kebaikan.Kode etik didalam bidang bimbingan dan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling tetap dalam keadaan baik, serta di harapkan akan menjadi semakin baik. Kode etik mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan tanpa membawa akibat yang tidak menyenangkan .Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia Merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia.
proses pada pelayanan
1.       Hubungan dalam Pemberian pada Pelayanan
a)      Konselor wajib menangani konseli selama ada kesempatan dalam hubungan antara konseli dengan konselor. Dalam konseling harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara konselor dan konseling kapan dan dimana konseling akan dilangsungkan. Hal itu berarti bahwa konseling dilakukan ketika kedua belah pihak, yaitu konselor dan konseli memiliki kesempatan waktu untuk bertemu untuk melangsungkan proses konseling.

b)      Konseli sepenuhnya berhak untuk mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkret. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan hubungan apabila konseli ternyata tidak memperoleh manfaat dari hubungan itu. Objek utama dalam konseling adalah konseli, maka pantas ketika seorang konseli lebih banyak dapat mengatur jalannya konseling. Namun bukan berarti hanya konseli yang dapat mengatur jalannya konseling, seorang konselor juga dapat memberhentikan proses konseling ketika dirasa proses konseling itu tidak membawa manfaat kepada konseli.



2.       Hubungan dengan Konseli
a)      Konselor wajib menghormati, harkat, martabat, integritas, dan keyakinan konseli. Konseli dalam konseling adalah unsur yang sangat penting karena objek utama konseling adalah konseli. Sehingga seorang konselor dituntut agar dapat menghargai dan menghormati harkat, martabat, integritas, dan keyakinan konseli. Konselor tidak dibenarkan memaksakan sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan seseorang kepada konseli karena keyakinan adalah hak setiap manusia untuk memilikinya.

b)      Konselor wajib menempatkan kepentingan konselinya di atas kepentingan pribadinya. Dalam konseling memang seorang konselor dituntut untuk selalu mementingkan kepentingan konseli terlebih dahulu di atas kepentingan pribadinya. Hal ini dimaksudkan agar bimbingan atau pertolongan yang diberikan konselor kepada konseli dapat segera dilakukan untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan. Tetapi dalam pelaksanaannya, seorang konselor perlu juga untuk mementingkan kepentingan pribadinya selain kepentingan konseli. Seorang konseli juga seyogianya dapat berempati dengan kesibukan seorang konselor agar proses konseling yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif dan tanpa beban.

c)       Dalam menjalankan tugasnya, konselor tidak mengadakan pembedaan konselor atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama atau status sosial ekonomi. Pernyataan di atas sejalan dengan prinsip bimbingan dan konseling lintas budaya dimana seorang konselor harus dapat menempatkan dirinya dimana ia berada dan latar belakang dari konseli yang ditanganinya. Selain tidak diperkenankan membedakan suku atau latar belakang konseli, seorang konselor juga seyogianya sedikit mengerti budaya konseli agar terjadi keselarasan dalam proses konseling. Hal ini juga dimaksudkan agar konselor memahami maksud-maksud tertentu dari konseli mana kala seorang konseli menunjukkan bahasa atau kebiasaan dari budayanya sendiri.

d)      Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan. Hal ini merupakan hal wajar dalam konseling karena proses konseling itu sendiri dilakukan dalam keadaan sadar. Hal itu berarti proses konseling terjadi karena ada kesepakatan terlebih dahulu dari kedua belah pihak, yaitu konselor dan konseli. Pernyataan di atas juga dimaksudkan agar proses konseling berjalan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Jika proses konseling dilandasi dengan adanya paksaan, maka tentunya konseling bukan merupakan wahana untuk membantu konseli melainkan menjadi wahan penyiksaan bagi konseli karena merasa dirinya dipaksa oleh konselor.

e)      Konselor wajib memberikan pelayanan kepada siapapun lebih-lebih dalam keadaan darurat atau apabila banyak orang yang menghendaki.Seorang konselor perlu juga untuk mementingkan kepentingan pribadinya terlebih dahulu, tetapi hal itu tidak berlaku jika konselor berada pada keadaan darurat. Konselor wajib memberikan pelayanan kepada seseorang yang memang sangat memerlukan sekali pelayanan tersebut agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi pada konseli.


f)        Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas, sepanjang dikehendaki konseli. Hal ini tentu saja dimaksudkan agar tujuan konseling yang disepakati dapat tercapai dengan baik. Pelayanana hingga tuntas bukan berarti melayani seorang konseli hanya sekali pertemuan saja, melainkan beberapa kali pertemuan secara tuntas dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

g)      Konselor wajib menjelaskan kepada konseli sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesional.Hal ini dimaksudkan agar konseli dapat memahami sejauh mana konselor dapat membantunya, dan ranah-ranah mana saja yang tidak dapat dibantu oleh konselor. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal buruk yang diakibatkan oleh ketidakadaannya kesepakatan sebelumnya antara konselor dan konseli.


h)       Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap konseli, apabila timbul masalah dalam soal kesetiaan ini, maka wajib diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor. Hal ini berkaitan juga dengan poin f dimana seorang konselor harus memberikan pelayanan sepanjang dikehendaki oleh konseli. Dengan adanya keharusan untuk menuntaskan pelayanan maka secara otomatis perhatian dari seorang konselor tidak beloh lepas dari konseli yang sedang dihadapinya agar perkembangan yang ditunjukkan oleh konseli dapat diamati dengan seksama oleh konselor.

i)        Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sepanjang hubungan profesional. Seorang konselor tidak boleh memberikan bantuan profesional kepada sanak keluarga dan teman-temannya karena dikhawatirkan masuknya unsur-unsur emosi kekeluargaan atau pertemanan ke dalam konseling. Tentunya hal ini dapat menghambat jalannya proses konseling yang sedang berlangsung karena perhatian dalam konseling sudah beralih kepada hubungan pertemanan dan kekeluargaan.
Di samping rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumusakan oleh ikatan petugas bimbingan Indonesia, yaitu:
·         Pembimbing menghormati harkat klien.
·         Pembimbing menempatkan kepentingan klien diatas kepentingan pribadi.
·         Pembimbing tidak membedakan klien.
·         Pembimbing dapat menguasai dirinya, dalam arti kata kekurangan-kekurangannya dan perasangka-prasangka pada dirinya.
·         Pembimbing mempunyai sifat renda hati sederhana dan sabar.
·         Pembimbing terbuka terhadap saran yang diberikan pada klien.
·         Pembimbing memiliki sifat tanggung jawab terhadab lembaga ataupun orang yang dilayani.
·         pembimbing mengusahakan mutu kerjanya sebaik ungkin.
·         pembimbing mengetahui pengetahuan dasar yang memadai tentang tingkah laku orang , serta tehnik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan sebaik-baiknya.
·         seluruh catatan tentang klien bersifat rahasia.
·         suatu tes hanya boleh diberikan kepada petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
·         Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan kinseling.
·         pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.


·         pekerjaan pembimbing harus harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang maka seorang pembimbing harus:
ü  Dapat menyimpan rahasia klien
ü  Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
ü  Pembimbing tidak diperkjenan menggunakan tena pembantu yang tidak ahli.
ü  Menunjukkan sikap hormat kepada klien
ü  Meminta bantuan alhi diluar kemampuan stafnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar